Thursday, November 15, 2012

Masail Fiqhiyyah

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP MASAIL FIQHIYYAH

A.    PENDAHULUAN
Pada masa Nabi Muhammad SAW masih hidup, umat Islam apabila menghadapi suatu persoalan langsung menanyakan kepada Raulullah dan Rasul-lah yang langsung memberikan jawaban, terkadang dengan al-Qur’an yang turun berkenaan dengan masalah tersebut (sebagai jawaban), dan terkadang dengan sunnah Rasulullah dengan ketiga bentuknya yakni secara qauli (perkataan), fi’li (perbuatan), dan taqriri (ketetapan). Adakalanya pula Rasulullah menunda masalah itu atau menunggu hingga turunnya wahyu. Adapun bentuk jawaban rasul, pada hakikatnya tidak terlepas dari petunjuk Ilahi, sesuai firman Allah swt :
              
Artinya : “dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya.[3]Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)[4]. ” (QS. An-Najm : 3-4)
Namun, semuanya berubah setelah Rasulullah Muhammad meninggal dunia dan mengakibatkan terputusnya wahyu, sehingga para sahabat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang memer¬lukan penjelasan hukumnya, menempuh jalan sebagai berikut :
1.    Mencari ketentuan hukumnya dalam al-Qur’an.
2.    Mencari ketentuan hukumnya dalam Sunnah Rasul Allah.
3.    Memusyawarahkan masalah itu, di mana Khalifah mengundang para tokoh sahabat untuk dimintai pendapatnya tentang hukum masalah yang dihadapinya. Bila mereka mendapatkan kata sepakat, maka Khalifah melaksanakan hasil musyawarah tersebut. Apabila tidak mendapat kata sepakat, maka Khalifah mengambil alih dan menentu¬kan yang kiranya dipandang lebih maslahat.
Dalam menjalani kehidupan dunia ini, tidaklah semua yang kita inginan dan harapkan dapat tercapai. Ketika terjadi ketimpangan atau ketidaksesuaian antara hal yang kita inginkan dan fakta yang terjadi maka akan menimbulkan masalah.
Begitu juga dalam menjalankan syariat islam, masalah juga dapat muncul ketika terjadi ketimpangan antara teori dan kenyataan mengenai hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah.Dalam menyelesaikan masalah tersebut tentu harus ada jalan penyelesaiannya. makanya disini di butuhkan ilmu tentang masailul fiqhiyah.
Al-Quran dan sunah Nabi merupakan pedoman bagi umat Islam dalam mencari keselamatan di dunia sehingga bahagia di akhirat. Al-Quran pedoman yg lengkap dan sempurna bagi umat manusia tidak ada sesuatupun yg tertinggal. jika ada hal,masalah yg dianggap tidak ada jawabannya didalam Al-Quran rasanya kurang bijak, Bagaiamana dengan fungsi Al-Quran yg universal dan sepanjang zaman??? akal manusi lah yg belum sampai kepada yg dituju oleh Al-Quran. Masail Fiqiyah merupakan cara manusia untuk mencari jawaban dari masalah yg timbul dikemudian hari dg menggunakan akal dan hati yg iklas karena Allah perlu dipelajari.

B.      RUMUSAN MASALAH
1.  Apa Pengertian Masail Fiqhiyyah?
2.  Apa saja Ruang Lingkup Masail Fiqhiyyah?
                     
C.      PEMBAHASAN
1.     Pengertian Masail Fiqhiyyah
Kata masail fiqhiyyah ( المسائل الفقهية ) secara etimologi berasal dari dua lafazh,  yakni mas`ail dan fiqhiyyah. Hubungan dari kedua lafadz ini, dalam nahwu disebut hubungan shifah dengan maushuf, atau na’at dengan man’ut. Lafadz masail ( مسائل ) adalah bentuk plural (jamak taksir) dari mas`alah ( مسئلة ) yang bermakna masalah atau problem. Kata dasarnya adalah sa`ala ( سئل ) dan bermakna “bertanya”. Artinya, masa`il adalah masalah-masalah baru yang muncul akibat pertanyaan-pertanyaan untuk dicari jawabannya. Adapaun lafadz al-fiqhiyyah adalah berasal dari lafadz al-fiqhu yang artinya al-fahmu yang dirangkai dengan ((ياء النسبة yang huruf ya’ berfungsi membangsakan.Kata fiqh diartikan juga pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum Islam.  Sedangkan menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at dalam bentuk amaliah (perbuatan mukallaf) yang diambil dari dalilnya secara terperinci.
Jadi al-masa`il al-fiqhiyah menurut pengertian bahasa adalah permasalahan-permasalahan baru yang berhubungan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh) dan dicari jawabannya. Berdasarkan definisi secara kebahasaan di atas, maka secara istilah al-masa`il al-fiqhiyah adalah problem-problem hukum Islam baru al-waqi’iyyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam.
Masail fiqhiyah adalah persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi komplekitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya. Masail fiqhiyah disebut juga Masail fiqhiyah al haditsah (persoalan hukum Islam yang baru). Objek kritis adanya masa'il fiqhiyah ini menunjukkan adanya kepedulian islam untuk mencari jawaban berbagai masalah yang berkembang dimasa kini.
Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Masail Fiqhiyah adalah masalah-masalah baru yang muncul setelah turunnya Al-quran dan hadits dan setelah wafatnya Rasulullah SAW yang belum ada ketentuan hukum secara pasti, sehingga dalam mencari jawabannya memerlukan metodologi ijtihad para ulama dalam menginstinbatkan hukum yang diambil dari Al-quran, Hadits, ijma’, qiyas, qaulul sahabat dan lain sebagainya.
Dengan adanya Ilmu masa'il fiqhiyah menunjukkan adanya kebebasan berpikir secara bertanggung jawab di kalangan ummat islam dan sekaligus toleransi dan kedewasaan sikap dalam menghadapi berbagai perbedaan pendapat.
Contoh masail fiqhiyyah misalnya masalah pernikahan harus dictatat dalam lembaga pencatatan negara atau tidak? Kalau pada zaman Rasul, sahabat dan tabiiin, nikah tidak perlu dicatat dalam KUA (sebutlah seperti itu). Karena memang ayat yang ada tentang perintah dokumentasi hanya dalam masalah akuntan hutang-piutang, seperti yang terdapat dalam QS al-Baqarahayat 282. Selain itu, karena adanya saksi nikah dan pelaksanaan walimatul ursy juga adalah sebagai bukti penguat bahwa telah terjadi pernikahan.
Cuma. . . timbul persoalan. Bagaimana kalau saksinya itu meninggal, lalu apa yang bisa dijadikan bukti bahwa keduanya telah menikah atau belum? Dan, masih banyak lagi penyebab lain, baik itu yang bernuansa politik kebijakan pemerintah atau memang murni problema yang timbul dari tentang status pernikahan itu.
Maka, mendaftarkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi masalah Fiqh kekinian yang memerlukan fatwa. Inilah salah satu contoh Masailul Fiqhiyyah.
2.    Ruang lingkup Masail Fiqhiyyah 
Masa'il fiqhiyah termasuk menghubungkan seuatu hukum dengan hukum lainya yang belum ada nashnya dan didasari atas kumpulan hasil pemahaman para mujtahid terhadap Al-qur'an dan hadits.
Dengan lahirnya masail fiqihiyah atau persoalan-persoalan kontemporer, baik yang sudah terjawab maupun sedang diselesaikan bahkan prediksi munculnya persoalan baru mendorong kaum muslimin belajar dengan giat mentelaah berbagai metodologi penyelesaian masalah mulai dari metode ulama klasik sampai ulama kontemporer.
Untuk itu tujuan mempelajari masail fiqhiyah secara garis besar diorientasikan kepada mengetahui jawaban dan mengetahiui proses penyelesaian masalah melalui metodologi ilmiah, sistematis dan analisis. Dari sudut fiqh penyelesaian suatu masalah dikembalikan kepada sumber pokok (Al-Qur’an dan Al-Sunnah), ijma’, qiyas dan seterusnya. Sehingga nilai yang dihasilkan senantiasa berada dalam koridor . penetapan hukum akan difokuskan kepada tiga aspek :
1.    Memperbaiki manusia secara individu dan kolektif agar dapat menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat.
2.    Menegakkan keadilan dalam masyarakat Islam.
3.    Hukum Islam yang terkandung didalamnya mempunyai sasaran pasti yaitu mewujudkan kemaslahatan. Tidak ada hal yang sia-sia di dalam syari’at melalui Al-Qur’an dan al-Sunnah kecuali terdapat kemaslahatan hakiki di dalamnya.
Hukum Islam terkandung didalamnya sasaran pasti yaitu mewujudkan kemaslahatan. Tidak ada hal yang sia-sia di dalam syari’at melalui Al-Qur’an dan al-Sunnah kecuali terdapat kemaslahatan hakiki di dalamnya.
Ruang lingkup pembahasan Masail fiqhiyah meliputi :
a.    Hubungan Manusia dengan Allah SWT
Ilmu fiqih mengatur tentang ibadah yaitu ibadah mahdzah dan ghairu mahdzah.Ibadah mahdzah adalah ajaran agama yang mengatur perbuatan-perbuatan manusia yang murni mencerminkan hubungan manusia itu dengan sang pencipta yaitu Allah SWT.Sedangkan ibadah ghairu mahdzah adalah ajaran agama yang mengatur perbuatan antar manusia itu sendiri  serta manusia dengan lingkungan.
Contoh masail fiqhiyyah yang berhubungan dengan ibadah yaitu hukum fiqh menyikapi shalat jum’at lebih dari satu tempat (ta’adud al jum’at).Pada zaman sekarang dalam pelaksanaan shalat jum’at sering memunculkan beberapa fenomena menarik.Semisal aturan lokasi pelaksanaan shalat jum’at yang menurut sebagian kalangan harus terpusat di satu tempat.Hal ini terkadang menimbulkan masalah disaat keadaan menuntut sebagian masyarakat membuat lokasi alternatif.Mungkin anggapan mereka hal itulah yang terbaik dengan alasan kondisi pemukiman, kapasitas tempat peribadatan dan interaksi sosial di tengah-tengah mereka adalah faktor-faktor potensial pemicu kejadian semacam itu.
Menyikapi perkembangan di atas, statement mayoritas ulama secara tegas menghukumi wajib melakukan shalat jum’at di satu tempat dalam sebuah balad atau qaryah.Al-Syafi’i dalam hal ini berpendapat bahwa shalat jum’at jelas tidak diperkenankan lebih dari satu tempat, baik ada hajat atau tidak.Namun istinbath (penggalian) dari ulama syafi’iyyah dalam permasalahan ini akhirnya membolehkan dengan batasan hajat tertentu.
Faktor pemicu terjadinya ta’adud al-jum’at di atas sangat luas pemahamannya apabila kita dalami satu persatu.Hanya saja syari’at mempermudah kita dengan memberikan sebuah standar yang lebih fokus dengan mengembalikan kepada batasan “urfi (tradisi mayoritas masyarakat) yang ditopang rasionalisasi tinggi, yaitu semua faktor yang sudahsampai pada tingkat kesulitan yang diluar batas kemampuan (masyaqat laa tuhtamalu a’datan).
Artinya semisal konflik masyarakat dalam satu daerah sudah sampai menyebabkan antar pihak sulit berkumpul hingga pada taraf hampir mustahil atau semisal kapasitas tempat shalat yang terbatas dan tidak memungkinkan menampung seluruh masyarakat di daerah tersebut, disitulah ta’adud al-jum’at diperbolehkan.
b.    Hubungan Manusia sesama manusia
Sebagai contoh masail fiqhiyyah yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia yaitu mendonorkan organ tubuh dari manusia yang masih hidup.
Pendapat pertama mengatakan bahwa transplantasi seperti hukumnya haram.Meskipun pendonoran tersebut untuk keperluan medis bahkan sekalipun telah sampai dalam kondisi darurat.
Dalil pendapat yang pertama adalah :
                    •       
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.




Kelompok kedua berpendapat bahwa transplantasi hukumnya jaiz (boleh) namun memiliki syarat-syarat tertentu, diantaranya adalah : adanya kerelaan dari si pendonor, kondisi si pendonor harus sudah baligh dan berakal, organ yang didonorkan bukanlah organ vital yangt menentukan kelangsungan hidup seperti jantung dan paru-paru serta merupakan jalan terakhir yang memungkinkan untuk mengobati orang yang menderita penyakit tersebut.
Dalil pendapat yang kedua adalah :
            •        •       •       
Artinya : Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. dan Sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.

c.    Hubungan manusia dengan dirinya sendiri
Contoh masail fiqhiyyah yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri yaitu tentang hukum rebonding.
Rebonding adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah. Prosesnya dua tahap. Pertama, rambut diberi krim tahap pertama untuk membuka ikatan protein rambut. Kemudian rambut dicatok, yaitu diberi perlakuan seperti disetrika dengan alat pelurus rambut bersuhu tinggi. Kedua, rambut diberi krim tahap kedua untuk mempertahankan pelurusan rambut.
Proses rebonding melibatkan proses kimiawi yang mengubah struktur protein dalam rambut. Proses rebonding menghasilkan perubahan permanen pada rambut yang terkena aplikasi. Namun rambut baru yang tumbuh dari akar rambut akan tetap mempunyai bentuk rambut yang asli. Jadi, rebonding bukan pelurusan rambut biasa yang hanya menggunakan perlakuan fisik, tapi juga menggunakan perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen. Inilah fakta (manath) rebonding.
Rebonding hukumnya haram, karena termasuk dalam proses mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) yang telah diharamkan oleh nash-nash syara’. Dalil keharamannya adalah keumuman firman Allah (artinya), “Dan aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya”. (QS An-Nisaa` [4] : 119). Ayat ini menunjukkan haramnya mengubah ciptaan Allah, karena syaitan tidak menyuruh manusia kecuali kepada perbuatan dosa. Mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) didefinisikan sebagai proses mengubah sifat sesuatu sehingga seakan-akan ia menjadi sesuatu yang lain (tahawwul al-syai` ‘an shifatihi hatta yakuna ka`annahu syaiun akhar), atau dapat berarti menghilangkan sesuatu itu sendiri (al-izalah). (Hani bin Abdullah al-Jubair, Al-Dhawabit al-Syar’iyah li al-‘Amaliyat al-Tajmiliyyah, hlm.9).
Dari definisi tersebut, berarti rebonding termasuk dalam mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah), karena rebonding telah mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen sehingga mengubah sifat atau bentuk rambut asli menjadi sifat atau bentuk rambut yang lain. Dengan demikian, rebonding hukumnya haram.
Selain dalil di atas, keharaman rebonding juga didasarkan pada dalil Qiyas. Dalam hadis Nabi SAW, diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, dia berkata,“Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah.” (HR Bukhari).
Sebagian ulama telah menyimpulkan adanya illat dalam hadis tersebut, sehingga mereka mengambil kesimpulan umum dengan jalan Qiyas, yaitu mengharamkan segala perbuatan yang memenuhi dua unsur illat hukum, yaitu mengubah ciptaan Allah dan mencari kecantikan. Abu Ja’far Ath-Thabari berkata,”Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa wanita tidak boleh mengubah sesuatu dari apa saja yang Allah telah menciptakannya atas sifat pada sesuatu itu dengan menambah atau mengurangi, untuk mencari kecantikan, baik untuk suami maupun untuk selain suami.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, 10/156; Ibnu Hajar, Fathul Bari, 17/41; Tuhfatul Ahwadzi, 7/91).
Adapun meluruskan atau mengeriting rambut tanpa perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein rambut secara permanen, yakni hanya menggunakan perlakuan fisik, seperti menggunakan rol plastik dan yang semisalnya, hukumnya boleh. Sebab tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, tapi termasuk tazayyun (berhias) yang dibolehkan bahkan dianjurkan syara’, dengan syarat tidak boleh ditampakkan kepada yang bukan mahram.
d.    Hubungan manusia dengan alam sekitar.
Islam menekankan umatnya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan berlaku arif terhadap alam (ecology wisdom). Akan tetapi, doktrin tersebut tidak diindahkan. Perusakan lingkungan tidak pernah berhenti. Eksplorasi alam tidak terukur dan makin merajalela. Dampaknya, ekosistem alam menjadi limbung. Ini tentu saja sangat mengkhawatirkan. Alam akan menjadi ancaman kehidupan yang serius. Ia senantiasa siap mengamuk sewaktu-waktu.
Fiqh Islam pun tumpul. Fiqh belum mampu menjadi jembatan yang mengantarkan norma Islam kepada perilaku umat yang sadar lingkungan. Sampai saat ini, belum ada fiqh yang secara komprehensif dan tematik berbicara tentang persoalan lingkungan. Fiqh-fiqh klasik yang ditulis oleh para imam mazhab hanya berbicara persoalan ibadah, mu’amalah, jinayah, munakahat dan lain sebagainya. Sementara, persoalan lingkungan (ekologi) tidak mendapat tempat yang proporsional dalam khazanah Islam klasik
Karena itulah, merumuskan sebuah fiqh lingkungan (fiqh al-bi’ah) menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Yaitu, sebuah fiqh yang menjelaskan sebuah aturan tentang perilaku ekologis masyarakat muslim berdasarkan teks syar’i dengan tujuan mencapai kemaslahatan dan melestarikan lingkungan.
Dari penjelasan di atas maka tujuan dari Masa'il fiqhiyah secara umum adalah untuk menjawab dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan baru yang muncul dalam masyarakat di kehidupan modern yang sering kali jadi pertanyaan-pertanyaan sehingga membutuhkan jawaban-jawaban logis tentang kepastian hukum. Sedangkan tujuan khususnya mempelajari Masail Fiqhiyah bagi kita calon-calon pendidik adalah agar nantinya ketika mengajar kita sudah siap dan dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan serta pertanyaan-pertanyaaan yang mungkin muncul dari diri peserta didik.


D.    KESIMPULAN

1.    al-masa`il al-fiqhiyah menurut pengertian bahasa adalah permasalahan-permasalahan baru yang berhubungan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh) dan dicari jawabannya.
2.    secara istilah al-masa`il al-fiqhiyah adalah problem-problem hukum Islam baru al-waqi’iyyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam.
3.    Masail Fiqhiyah adalah masalah-masalah baru yang muncul setelah turunnya Al-quran dan hadits dan setelah wafatnya Rasulullah SAW yang belum ada ketentuan hukum secara pasti, sehingga dalam mencari jawabannya memerlukan metodologi ijtihad para ulama dalam menginstinbatkan hukum yang diambil dari Al-quran, Hadits, ijma’, qiyas, qaulul sahabat dan lain sebagainya.
4.    Ruang lingkup masail fiqhiyyah meliputi
a.    Hubungan manusia dengan Allah
b.    Hubungan manusia dengan sesamanya
c.    Hubungan manusia dengan dirinya sendiri
d.    Hubungan manusia dengan alam atau lingkungan
5.    Tujuan dari Masa'il fiqhiyah secara umum adalah untuk menjawab dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan baru yang muncul dalam masyarakat di kehidupan modern yang sering kali jadi pertanyaan-pertanyaan sehingga membutuhkan jawaban-jawaban logis tentang kepastian hukum.


DAFTAR PUSTAKA

Abdurrohman Kasdi. Masail Fiqhiyyah Kajian Fiqih atas Masalah-masalah Kontemporer.
Kudus: Nora Media Enterprise. 2011
Ahmad Sudirman Abbas. Dasar-Dasar Masail Fiqhiyyah. Jakarta: CV Bayu Kencana. 2003
http://ahmadrajafi.wordpress.com/2011/01/31/pengantar-mata-kuliah-masail-fiqhiyyah/
http://bebasbanjir2025.wordpress.com/04-konsep-konsep-dasar/fiqih-lingkungan/
http://fikratulummah.blogspot.com/2011/06/hukum-meluruskan-rambut-rebonding.html
http://telagafirdaus.blogspot.com201106antara-fiqh-dan-masail-al-fiqhiyyah.html
Qamruzzaman. Paradigma Fiqh Masail Kontekstual Hasil Bahtsul Masail. Kediri: Team
Pembukuan Manhaji Purna Siswa 2003. 2005
Yasin dan Sholikhul Hadi. Fiqih Ibadah. Kudus: STAIN Kudus. 2008


2 comments:

  1. yg tepat itu bahtsul masa'il, yaitu kegiatan menentukan
    hukum suatu masalah kontemporer dengan metode tertentu

    ReplyDelete